Teks Berjalan

Dari Panwaslu Kota Makassar Kita Sukseskan Pemilihan Umum Walikota & Wakil walikota Makassar 2014

Informasi

1 komentar:

  1. Namaku HAIDIR
    Pekerjaan PNS (staf Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan)
    Bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 mengharuskan PNS bersikap NETRAL;

    Bahwa Kepala Dinas Perkebunan Prov. Sul-Sel (DR. H. Burhanuddin Mustafa) pada masa kampanye telah MEMAKSA, MENGANCAM dan MENGHUKUM saya karena memilih Netral dalam Pilgub. Sul-Sel (yakni dengan mengharuskan membuat daftar nama-nama pendukung pasangan calon gubernur 2013-2018 yang berasal dari keluarga/kerabat saya);

    Ancaman dan Hukuman kepada saya yaitu :
    1. Tidak mau menandatangani Pakta Integritas.
    2. Tidak mau menilai menandatangani DP3 2012 secara objektif (point loyalitas dan kerjasama).
    3. Ingin memutasi ke unit kerja pelosok daerah.
    4. Menggunakan kalimat mengusir dan menghina keluarga saya.
    5. Menggunakan orang-orangnya untuk “mempengaruhi” saya.
    6. Mensyaratkan harus membuat Surat Pernyataan Loyalitas.
    7. Tidak membayarkan Pakasi (Tunjangan Kesejahteraan) saya semenjak Januari 2013 sampai sekarang.

    Bahwa hal diatas tanggal 29 mei 2013 sudah saya sampaikan juga ke Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapak Kapolda Sulselbar namun tidak ada perubahan sikap (kesadaran). Bahkan Bawasda (zulkifli lubis dkk) tahu hal ini ketika datang memeriksa sebelum puasa.

    Bahwa tanggal 16 Agustus 2013 hal diatas TERULANG KEMBALI (pertemuan di aula dinas dihadiri semua pegawai disbun dipimpin oleh kadisbun, sekretaris dinas, bendahara (sain hadimong dan anti) menyuruh semua staf mendukung none dan mengharuskan membuat daftar nama-nama dukungan dari keluarga/kerabat masing-masing (staf minimal 2 kk)kalau tidak diancam tidak mendapatkan PAKASI (tunjangan)

    bagaimana'mi ini?

    BalasHapus