Teks Berjalan

Dari Panwaslu Kota Makassar Kita Sukseskan Pemilihan Umum Walikota & Wakil walikota Makassar 2014

Sabtu, 25 Mei 2013

Ketua Bawaslu: Laporan Tanpa Tuan Tidak Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu tidak akan ditindaklanjuti semua. Hal tersebut merujuk pada laporan yang tanpa tuan alias surat kaleng.

“Surat (laporan pelanggaran) kaleng langsung dimasukkan ke tong sampah. Tidak akan kami tindak lanjuti,” ujar Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Orientasi Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gelombang I, di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurutnya, laporan pelanggaran pemilu yang tidak tidak mencantumkan identitasnya dapat dianggap tidak serius. Oleh karena itu, ia juga menginstruksikan kepada jajarannya, supaya laporan seperti ini dapat dihindari.

“Yang masuk ke meja saya, adalah laporan yang lengkap dengan pengenal dan identitas pelapor. Itu yang kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Dari beberapa kejadian, memang ada berbagai laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu. Namun, Bawaslu akan melakukan sortir terhadap laporan pelanggaran yang masuk. Muhammad juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melapor harap melampirkan identitasnya. Soal kerahasiaan identitas itu akan dijamin oleh Bawaslu, selama ada permintaan dari si pelapor.

Di hadapan puluhan Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik, Muhammad juga menegaskan supaya antara penyelenggara pemilu di masing-masing daerah bersinergi dan bukan mencari kesalahan satu sama lain atau mencampuri kewenangan lembaga lain.

“Saya berharap KPU dan Bawaslu Provinsi tahu masing-masing tugas dan fungsinya. Sehingga di kemudian hari tidak ada penyelenggara pemilu yang salah kamar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada KPU Provinsi tidak mempersulit data-data yang dibutuhkan oleh Bawaslu Provinsi, termasuk saat mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan pelanggaran.

“Jika dalam melakukan klarifikasi, Bawaslu Provinsi tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu, maka KPU dapat menolak undangan klarifikasi tersebut. Sebaliknya, jika sudah sesuai prosedur, kami berharap KPU menghargainya dengan hadir pada klarifikasi,” imbuh Muhammad. [FS]

sumber 

Rabu, 22 Mei 2013

DATA PEMILIH MENJADI PINTU MASUK PEMILU BERKUALITAS

            

Selasa, 21 Mei 2013 Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 sudah sampai pada pembenahan data pemilih. Mulai tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melaksanakan tugasnya door to door dalam mendaftar pemilih Pemilu 2014. Data pemilih ini menjadi penting, karena sebagai pintu masuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga pada saat pemungutan suara nantinya tidak terjadi masalah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum. “Kita harus pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun. 

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta. Kemendagri juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. 

Kemendagri juga telah membentuk tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Pada kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah yang sudah didatangi petugas pantarlih. “KPU juga sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610 orang,” papar Hadar. Kemudian Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri. “Ada keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri.


Minggu, 19 Mei 2013

DKPP Peringatkan KPU



Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada ketua dan para anggota komisiener KPU, Jumat (17/5). 
Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan dengan Panel Majelis yang dipimpin  Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH  didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, dan Valina Singka Subekti. 
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panel Majelis menyarankan kepada agar seluruh anggota KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu. Jimly yang juga dosen pengajar Hukum Tata negara Universitas Indonesia itu meminta agar menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara Pemilu
Hadir sebagai Pengadu dari Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan Ahmad Irawan dari Correct . Sementara sebagai pihak Teradu yang hadir Arif Budiman dan Ida Budhiati. “Ketua KPU sedang ada agenda penting,” kata Ida saat mengenalkan kepada majelis sidang.
Sebagaimana diketahui Bawaslu dan Correct mengadukan KPU ke DKPP karena, KPU menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set Bawaslu/I/2013 berdasarkan surat Ketua KPU Nomor 94 /KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 perihal Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013.
Ada pun dalih KPU menolak Bawaslu karena dua pertimbangan. Pertama, Bahwa ada perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi dan ruang lingkup tugas Bawaslu. KPU menganggap bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU terhadap Norma UU dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2), Pasal 259 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  Kedua, keputusan Bawaslu tidak final dan tidak mengikat. Dalihnya pasal 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012.
Bawaslu menilai bahwa sikap dan tindakan KPU itu  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya tidak sadar dan tidak patuh hukum, serta sikap tidak menghargai dan menghormati Bawaslu sebagai lembaga banding administrasi. Bawaslu meminta seluruh anggota KPU diberhentikan. [TTM]

Sabtu, 18 Mei 2013

Bawaslu RI Gelar Rakor Stakeholders Pengawasan Pemilu Kada




Bawaslu Gelar Rakor Stakeholders Pengawasan Pemilu Kada, jumat, 17 May 2013 Palembang, Tujuan diselenggarakannya Rakor ini adalah untuk melakukan koordinasi pengawasan antar pemangku kepentingan Pemilu Kada Provinsi Sumatera Selatan, untuk memastikan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu Kada Provinsi Sumatera Selatan dapat menghasilkan Pemilu Kada yang berintegritas dan bermartabat, sosialisasi kebijakan pengawasan oleh Bawaslu kepada pemangku kepentingan Pemilu Kada Provinsi Sumsel, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan Rapat Koordinasi Stakeholders Pemilu Kada Provinsi Sumsel. 

Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu, Gunawan Suswantoro saat menyampaikan laporan panitia pada pembukaan Rapat Koordinasi Stakeholders Pengawasan Pemilu Kada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, di Palembang, Kamis (16/5). “Dalam UU. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, dimana tugas Bawaslu melakukan Pengawasan Pemilu, melalui Pencegahan, dan Penindakan, maka Forum Rakor ini merupakan salah satu upaya pencegahan,” jelas Gunawan. “Dengan demikian, untuk mencapai tujuan terebut, maka rakor ini dibuat dengan berbagai acara dengan melalui talk show pembukaan dari beberapa nara sumber seperti, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, sesi pemaparan di undang pula KPU, Kemendagri, KPK,DKPP serta diskusi kelompok yang akan membahas tentang hambatan, permasalahan Pemilu dan alternatif solusi terkait Pengwasan Pemilu Kada Provinsi Sumsel yang nantinya menjadi rekomendasi Rakor ini,” lanjutnya. 

Hadir pada pembukaan, Ketua Bawaslu, Muhammad, Gubernur Sumsel, Alex Nurdin, Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Ketua KPU Provinsi Sumsel. Rakor ini diselenggarakan pada tanggal 16 Mei sampai dengan 18 Mei 2013 di Palembang, diikuti peserta yang berasal dari Pemda, DPRD,KPU,Panwaslu Kabupaten/Kota, tim kampanye setiap pasangan calon, unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media massa. [CK]




















Jumat, 17 Mei 2013

14 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Jakarta, DKPP - Sehari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  DKPP) memberhentikan tetap   14 anggota penyelenggara Pemilu daerah. Pemberhentian tersebut karena mereka dinilai telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 
Dari KPU, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Sinjai yaitu, Sofyan Hamid, H Fadhlullah Marzuki SPd, Fahrianto Matoa SE, Hasriana ST, dan Jaenu SE. Kemudian, ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Bondowoso, H Zainuddin SAg MM, H Muhammad Malik, Achmad Tohir Yudianson. Selanjutnya, Ketua dan dua anggota KPU Kota Pangkal Pinang, Riwan Nevo Setiyawan SSos, Ivan Fikri SH, Saiful Karim Amd.
Dalam putusan tersebut, ada empat anggota termasuk ketua KPU Parigi Moutong harus diberhentikan dengan syarat. Mereka  adalah Rizal SSos, Amelia Idris SE, Hj Fatmawati, Drs Khaerudin Komi MM.   Sebagai mana diketahui, salah satu aduan terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong memungut uang sebesar Rp 8 juta kepada masing-masing paslon guna medical chek up.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong akan diberhentikan bila dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini dibacakan atau selambatnya tanggal 30 Juni tidak mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon,” ujar Jimly.
Ada pun anggota KPU  yang mendapatkan peringatan keras, yaitu dua anggota KPU Bondowoso, Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain. Sementara yang mendapatkan kategori peringatan, dua anggota KPU Kota Pangkal Pinang Supartono dan Amir Subhan.
Sedangkan anggota Panwaslu yang dipecat, Ketua Panwaslu Bondowoso Ahmad Prasetyo Aji, Ketua dan satu Anggota Morotai, Ibrahim Sahupala dan Taufik Siapu.  
Dalam sidang yang digelar pukul 10.30 dan pukul 14.00 ini, DKPP juga merahabilitasi nama-nama Teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaran Pemilu. Yaitu ketua dan empat anggota KPU Provinsi Papua Beni Sweny, Ferry Kareth, Sangji, Selviana Sanggenafa, Cipto Wibowo. Dari Panwaslu, dua anggota Bondowoso Joko Rudi Harjanto dan Zuhro Affandi dan ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Banyumas Gunawan, Saleh Darmawan dan Imanudin.  [SD/TTM]

Panwaslu Makassar Tuding KPU Tidak Profesional




                                 Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas menggelar konferensi pers di Kantor Panwaslu Makassar,                                               Jl Toddopuli Raya, Makassar, Kamis (16/5/2013).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar beserta jajarannya tidak profesional dalam melakukan verifikasi dukungan terhadap bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Kota Makassar dari jalur perseorangan. Hal itu didasarkan Panwas pada banyaknya temuan pelaksanaan verifikasi yang tidak prosedural dilakukan KPU dan jajarannya.

Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas mengatakan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual banyak hal yang tidak dilakukan KPU dan jajarannya secara utuh.
"Bukan untuk melawan. Ada hal yang tidak betul dilakukan KPU Makassar dan jajarannya dalam melakukan verifikasi faktual," kata Amir di Kantor Panwaslu Makassar, Jl Toddopuli Raya, Makassar, Kamis (16/5/2013).

Menurut Amir, dalam verifikasi administrasi dan faktual, banyak panitia pemilihan setempat (PPS) cenderung tertutup dan tidak ingin bekerjasama dengan Panwaslu Kota Makassar dan jajarannya.
"PPS ini banyak yang tidak bekerjasama dengan Panwas. Padahal Panwas berhak untuk mengikuti setiap tahapan yang ada di KPU," ujar Amir.

Kamis, 16 Mei 2013

Press Conference Panwaslu Kota Makassar tentang Hasil Pengawasan Terhadap Verifikasi Administrasi dan Faktual Berkas Dukungan Balon Perseorangan Pilwali Kota Makassar


Tahapan verifikasi administrasi dan faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilu kada Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode 2014 - 2019 telah memasuki tahap akhir pada tingkat PPS di tiap kelurahan di Kota Makassar. 

“Menyangkut hasil pengawasan tim kami di lapangan dalam hal ini Panitia Pemilu Lapangan (PPL) menyebutkan adanya beberapa dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi dan faktual,” tandas Ketua Panwaslu Kota Makassar ( Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran), Dr. Amir Ilyas, SH., MH, Kamis (16/05) dalam jumpa pers di Media Center Panwaslu Kota Makassar, Jl. Anggrek Raya No. 1, Makassar.
 

Beberapa temuan dugaan tersebut antara lain :
  1. Terjadinya perbedaan jumlah dukungan dari data yang diserahkan oleh KPU Kota Makassar kepada Panwaslu Kota Makassar dengan jumlah dukungan yang ada pada PPS.
  2. Kurang maksimalnya koordinasi antara PPK dan PPS, sehingga yang terjadi di lapangan, PPS di beberapa kelurahan kurang memahami tata cara verifikasi termasuk membedakan antara ganda dan double.
  3. Saat verifikasi berlangsung, sebagian PPS dibeberapa kelurahan hanya mengambil "sampling" beberapa dukungan bakal calon perseorangan.
  4. Ditemukan banyaknya dukungan lintas kecamatan dan lintas kelurahan.
  5. Terdapat banyaknya dukungan ganda pada beberapa pasangan bakal calon perseorangan pada saat verifikasi. Bahkan ada beberapa yang tidak terdeteksi.
  6. Beberapa warga banyak yang tidak mengetahui kalau KTP - nya dijadikan sebagai dukungan bakal calon perseorangan.
  7. Pada saat verifikasi, ditemukan dukungan KTP Polri aktif.
  8. Pelaksanaan verifikasi baik administrasi maupun faktual di beberapa PPS terkesan lambat dan tidak mengikuti jadwal yang ada dalam tahapan.
  9. PPS di beberapa kelurahan tidak mau melibatkan PPL dalam proses verifikasi ( PPS dalam hal ini terkesan menutup - nutupi ).
  10. PPS di beberapa kelurahan tidak mau menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi ke panwaslu kada kecamatan sesuai instruksi PPK ke PPS untuk tidak menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi sebelum rapat di tingkat PPK berlangsung.


Lanjut, Ketua Panwaslu menjelaskan, terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut di atas, Panwaslu Kota Makassar beserta jajarannya berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang - Undang akan melakukan pengkajian bersama dengan Panwaslu Kada Kecamatan dan PPL yang menemukan indikasi pelanggaran tersebut untk mengambil langkah - langkah penindakan.
  
Dalam jumpa pers yang digelar pukul 09.30 WITA itu, Ketua Panwaslu Kota Makassar Dr. Amir Ilyas, SH., MH didampingi oleh kedua Anggota Panwaslu Kota Makassar, yakni, Agus Arief, SH., MH dan Agussalim, ST beserta seluruh jajaran Panwaslu Kada Kecamatan Se - Kota Makassar.
                                                                                                                                     
[Foto dan Teks : By YR]

[Press Release] Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana Pemilu

    sumber

              Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), di Jakarta, Selasa (14/5), sebagai bentuk tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara tiga elemen penegak hukum tersebut. “Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dalam Pileg dan Pilpres 2014. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak,” kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, di Jakarta, Selasa (14/5) malam. Salah satu langkah strategis Bawaslu ini, merupakan amanah dari UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Sebelumnya, tidak adanya wadah Sentra Gakkumdu, menyulitkan Pengawas Pemilu dalam menindaklanjuti adanya temuan atau pelaporan pidana Pemilu. Misalnya, ada beberapa kasus yang diteruskan oleh Pengawas Pemilu ditolak oleh Kepolisian akibat tidak cukup bukti atau Sentra Gakkumdu belum terbentuk. Berdasarkan evaluasi, tambah Muhammad, penanganan pelanggaran Pemilu yang kerap terbentur tersebut dikarenakan ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu. Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi ini diharapkan ada output berupa standard operating procedure (SOP) yang jelas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Lebih lanjut, Muhammad mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum Pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran pidana Pemilu. Oleh karena itu dengan adanya forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal. “Rakor ini hendaknya dapat menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya. Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang berlangsung selama tiga hari ke depan, menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Sutarman, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan. Sedangkan pesertanya berasal dari, Kasat I Kamneg dari seluruh Polda di Indonesia, Kasi Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejati di Indonesia, serta Anggota Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia. [FS]

Senin, 13 Mei 2013

Pelantikan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan



Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Republik Indonesia melantik Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2013 - 2018 di Hotel Aston Makassar, ( Jumat 10/5 ). Anggota Bawaslu Provinsi Sulwesi Selatan yang disumpah dan dilantik oleh Ketua Bawaslu, Muhammad yakni Drs. H. L. Arumahi, MH, Azry Yusuf, SH., MH dan Fatmawati, SS.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI mengungkapkan bahwa pembentukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menjalani proses yang sangat ketat dengan dinamika yang sangat tinggi. Anggota Bawaslu Provinsi yang baru saja dilantik diharapkan bisa memberikan image positif bagi perkembangan demookrasi dan pengawasan pemilu.

Khusus Sulawesi Selatan, tantangan yang dihadapi akan lebih besar. Namun kami yakin bahwa anda tidak akan berjuang sendiri. Bawaslu RI bersama jajarannya akan bersama dengan anda. Demikian Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sambutannya.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Pimpinan Bawaslu ( Nasrullah ), beserta Kepala Bagian ( Kabag ) Umum ( Jajang Abdullah ).

[Foto dan Teks by YR]


Ritual Tiap Hari Jumat


Panwaslu Kota Makassar tidak pernah absen mengadakan rakor ( Rapat Koordinasi ) setiap minggunya dengan para pimpinan Panwaslu Kecamatan Se - Kota Makassar. Rakor ini dilakukan tiap hari Jumat malam, kalaupun pada hari itu terbentur dengan kegiatan lain maka rakor akan dilakukan di hari berikutnya. Rakor ini semacam ritual yang tidak boleh ditinggal. Hukumnya wajib. 

Meski rapat koordinasi berlangsung sepekan sekali, tak pernah terlihat wajah kusut di antara peserta rapat. Gaya Ketua Panwaslu Kota Makassar ( Dr. Amir Ilyas, SH., MH ) dalam memimpin rapat memberi kesan berbeda. Ia sering kali melakukan sit down comedy ( komedi sambil duduk, maksudnya .. heheheee ).