“Surat
(laporan pelanggaran) kaleng langsung dimasukkan ke tong sampah. Tidak
akan kami tindak lanjuti,” ujar Muhammad, saat menjadi narasumber dalam
Orientasi Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gelombang I, di
Jakarta, Jumat (24/1).
Menurutnya,
laporan pelanggaran pemilu yang tidak tidak mencantumkan identitasnya
dapat dianggap tidak serius. Oleh karena itu, ia juga menginstruksikan
kepada jajarannya, supaya laporan seperti ini dapat dihindari.
“Yang
masuk ke meja saya, adalah laporan yang lengkap dengan pengenal dan
identitas pelapor. Itu yang kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Dari
beberapa kejadian, memang ada berbagai laporan pelanggaran yang masuk
ke Bawaslu. Namun, Bawaslu akan melakukan sortir terhadap laporan
pelanggaran yang masuk. Muhammad juga mengimbau agar masyarakat yang
ingin melapor harap melampirkan identitasnya. Soal kerahasiaan identitas
itu akan dijamin oleh Bawaslu, selama ada permintaan dari si pelapor.
Di
hadapan puluhan Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik, Muhammad juga
menegaskan supaya antara penyelenggara pemilu di masing-masing daerah
bersinergi dan bukan mencari kesalahan satu sama lain atau mencampuri
kewenangan lembaga lain.
“Saya
berharap KPU dan Bawaslu Provinsi tahu masing-masing tugas dan
fungsinya. Sehingga di kemudian hari tidak ada penyelenggara pemilu yang
salah kamar,” pungkasnya.
Dalam
kesempatan itu, ia juga meminta kepada KPU Provinsi tidak mempersulit
data-data yang dibutuhkan oleh Bawaslu Provinsi, termasuk saat
mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan
pelanggaran.
sumber