Teks Berjalan

Dari Panwaslu Kota Makassar Kita Sukseskan Pemilihan Umum Walikota & Wakil walikota Makassar 2014

Sabtu, 25 Mei 2013

Ketua Bawaslu: Laporan Tanpa Tuan Tidak Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu tidak akan ditindaklanjuti semua. Hal tersebut merujuk pada laporan yang tanpa tuan alias surat kaleng.

“Surat (laporan pelanggaran) kaleng langsung dimasukkan ke tong sampah. Tidak akan kami tindak lanjuti,” ujar Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Orientasi Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gelombang I, di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurutnya, laporan pelanggaran pemilu yang tidak tidak mencantumkan identitasnya dapat dianggap tidak serius. Oleh karena itu, ia juga menginstruksikan kepada jajarannya, supaya laporan seperti ini dapat dihindari.

“Yang masuk ke meja saya, adalah laporan yang lengkap dengan pengenal dan identitas pelapor. Itu yang kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Dari beberapa kejadian, memang ada berbagai laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu. Namun, Bawaslu akan melakukan sortir terhadap laporan pelanggaran yang masuk. Muhammad juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melapor harap melampirkan identitasnya. Soal kerahasiaan identitas itu akan dijamin oleh Bawaslu, selama ada permintaan dari si pelapor.

Di hadapan puluhan Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik, Muhammad juga menegaskan supaya antara penyelenggara pemilu di masing-masing daerah bersinergi dan bukan mencari kesalahan satu sama lain atau mencampuri kewenangan lembaga lain.

“Saya berharap KPU dan Bawaslu Provinsi tahu masing-masing tugas dan fungsinya. Sehingga di kemudian hari tidak ada penyelenggara pemilu yang salah kamar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada KPU Provinsi tidak mempersulit data-data yang dibutuhkan oleh Bawaslu Provinsi, termasuk saat mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan pelanggaran.

“Jika dalam melakukan klarifikasi, Bawaslu Provinsi tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu, maka KPU dapat menolak undangan klarifikasi tersebut. Sebaliknya, jika sudah sesuai prosedur, kami berharap KPU menghargainya dengan hadir pada klarifikasi,” imbuh Muhammad. [FS]

sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar