Teks Berjalan

Dari Panwaslu Kota Makassar Kita Sukseskan Pemilihan Umum Walikota & Wakil walikota Makassar 2014

Kamis, 16 Mei 2013

[Press Release] Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana Pemilu

    sumber

              Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), di Jakarta, Selasa (14/5), sebagai bentuk tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara tiga elemen penegak hukum tersebut. “Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dalam Pileg dan Pilpres 2014. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak,” kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, di Jakarta, Selasa (14/5) malam. Salah satu langkah strategis Bawaslu ini, merupakan amanah dari UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Sebelumnya, tidak adanya wadah Sentra Gakkumdu, menyulitkan Pengawas Pemilu dalam menindaklanjuti adanya temuan atau pelaporan pidana Pemilu. Misalnya, ada beberapa kasus yang diteruskan oleh Pengawas Pemilu ditolak oleh Kepolisian akibat tidak cukup bukti atau Sentra Gakkumdu belum terbentuk. Berdasarkan evaluasi, tambah Muhammad, penanganan pelanggaran Pemilu yang kerap terbentur tersebut dikarenakan ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu. Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi ini diharapkan ada output berupa standard operating procedure (SOP) yang jelas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Lebih lanjut, Muhammad mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum Pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran pidana Pemilu. Oleh karena itu dengan adanya forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal. “Rakor ini hendaknya dapat menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya. Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang berlangsung selama tiga hari ke depan, menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Sutarman, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan. Sedangkan pesertanya berasal dari, Kasat I Kamneg dari seluruh Polda di Indonesia, Kasi Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejati di Indonesia, serta Anggota Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia. [FS]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar