Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada ketua dan para anggota komisiener KPU, Jumat (17/5).
Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan dengan Panel Majelis yang dipimpin Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, dan Valina Singka Subekti.
Dalam
kesempatan tersebut, Ketua Panel Majelis menyarankan kepada agar
seluruh anggota KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan
peraturan Bawaslu. Jimly yang juga dosen pengajar Hukum Tata negara
Universitas Indonesia itu meminta agar menjaga sikap saling menghormati
kepada sesama lembaga penyelenggara Pemilu
Hadir
sebagai Pengadu dari Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan Ahmad Irawan
dari Correct . Sementara sebagai pihak Teradu yang hadir Arif Budiman
dan Ida Budhiati. “Ketua KPU sedang ada agenda penting,” kata Ida saat
mengenalkan kepada majelis sidang.
Sebagaimana
diketahui Bawaslu dan Correct mengadukan KPU ke DKPP karena, KPU
menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set Bawaslu/I/2013
berdasarkan surat Ketua KPU Nomor 94 /KPU/II/2013 tanggal 11 Februari
2013 perihal Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013.
Ada
pun dalih KPU menolak Bawaslu karena dua pertimbangan. Pertama, Bahwa
ada perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti
yang disampaikan dalam sidang ajudikasi dan ruang lingkup tugas Bawaslu.
KPU menganggap bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji
peraturan KPU terhadap Norma UU dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat
(2), Pasal 259 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, keputusan Bawaslu tidak final dan tidak mengikat. Dalihnya pasal 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012.
Bawaslu menilai bahwa sikap dan tindakan KPU itu tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya tidak sadar dan
tidak patuh hukum, serta sikap tidak menghargai dan menghormati Bawaslu
sebagai lembaga banding administrasi. Bawaslu meminta seluruh anggota
KPU diberhentikan. [TTM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar