Teks Berjalan

Dari Panwaslu Kota Makassar Kita Sukseskan Pemilihan Umum Walikota & Wakil walikota Makassar 2014

Minggu, 19 Mei 2013

DKPP Peringatkan KPU



Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada ketua dan para anggota komisiener KPU, Jumat (17/5). 
Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan dengan Panel Majelis yang dipimpin  Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH  didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, dan Valina Singka Subekti. 
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panel Majelis menyarankan kepada agar seluruh anggota KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu. Jimly yang juga dosen pengajar Hukum Tata negara Universitas Indonesia itu meminta agar menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara Pemilu
Hadir sebagai Pengadu dari Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan Ahmad Irawan dari Correct . Sementara sebagai pihak Teradu yang hadir Arif Budiman dan Ida Budhiati. “Ketua KPU sedang ada agenda penting,” kata Ida saat mengenalkan kepada majelis sidang.
Sebagaimana diketahui Bawaslu dan Correct mengadukan KPU ke DKPP karena, KPU menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set Bawaslu/I/2013 berdasarkan surat Ketua KPU Nomor 94 /KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 perihal Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013.
Ada pun dalih KPU menolak Bawaslu karena dua pertimbangan. Pertama, Bahwa ada perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi dan ruang lingkup tugas Bawaslu. KPU menganggap bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji peraturan KPU terhadap Norma UU dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2), Pasal 259 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  Kedua, keputusan Bawaslu tidak final dan tidak mengikat. Dalihnya pasal 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012.
Bawaslu menilai bahwa sikap dan tindakan KPU itu  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya tidak sadar dan tidak patuh hukum, serta sikap tidak menghargai dan menghormati Bawaslu sebagai lembaga banding administrasi. Bawaslu meminta seluruh anggota KPU diberhentikan. [TTM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar