Jakarta, DKPP - Sehari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP) memberhentikan tetap 14
anggota penyelenggara Pemilu daerah. Pemberhentian tersebut karena
mereka dinilai telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dari
KPU, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Sinjai yaitu, Sofyan Hamid, H
Fadhlullah Marzuki SPd, Fahrianto Matoa SE, Hasriana ST, dan Jaenu SE.
Kemudian, ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Bondowoso, H Zainuddin SAg
MM, H Muhammad Malik, Achmad Tohir Yudianson. Selanjutnya, Ketua dan
dua anggota KPU Kota Pangkal Pinang, Riwan Nevo Setiyawan SSos, Ivan
Fikri SH, Saiful Karim Amd.
Dalam putusan tersebut, ada empat anggota termasuk ketua KPU Parigi Moutong harus diberhentikan dengan syarat. Mereka adalah Rizal SSos, Amelia Idris SE, Hj Fatmawati, Drs Khaerudin Komi MM. Sebagai
mana diketahui, salah satu aduan terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong
memungut uang sebesar Rp 8 juta kepada masing-masing paslon guna medical chek up.
“Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong akan diberhentikan bila dalam
waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini dibacakan atau
selambatnya tanggal 30 Juni tidak mengembalikan biaya yang dikeluarkan
oleh masing-masing paslon,” ujar Jimly.
Ada pun anggota KPU yang
mendapatkan peringatan keras, yaitu dua anggota KPU Bondowoso, Hadi
Ismanto dan Sahlawi Zain. Sementara yang mendapatkan kategori
peringatan, dua anggota KPU Kota Pangkal Pinang Supartono dan Amir
Subhan.
Sedangkan
anggota Panwaslu yang dipecat, Ketua Panwaslu Bondowoso Ahmad Prasetyo
Aji, Ketua dan satu Anggota Morotai, Ibrahim Sahupala dan Taufik Siapu.
Dalam
sidang yang digelar pukul 10.30 dan pukul 14.00 ini, DKPP juga
merahabilitasi nama-nama Teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggaran Pemilu. Yaitu ketua dan empat anggota KPU Provinsi Papua
Beni Sweny, Ferry Kareth, Sangji, Selviana Sanggenafa, Cipto Wibowo.
Dari Panwaslu, dua anggota Bondowoso Joko Rudi Harjanto dan Zuhro
Affandi dan ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Banyumas Gunawan,
Saleh Darmawan dan Imanudin. [SD/TTM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar