Teks Berjalan

Dari Panwaslu Kota Makassar Kita Sukseskan Pemilihan Umum Walikota & Wakil walikota Makassar 2014

Kamis, 16 Mei 2013

Press Conference Panwaslu Kota Makassar tentang Hasil Pengawasan Terhadap Verifikasi Administrasi dan Faktual Berkas Dukungan Balon Perseorangan Pilwali Kota Makassar


Tahapan verifikasi administrasi dan faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilu kada Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode 2014 - 2019 telah memasuki tahap akhir pada tingkat PPS di tiap kelurahan di Kota Makassar. 

“Menyangkut hasil pengawasan tim kami di lapangan dalam hal ini Panitia Pemilu Lapangan (PPL) menyebutkan adanya beberapa dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi dan faktual,” tandas Ketua Panwaslu Kota Makassar ( Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran), Dr. Amir Ilyas, SH., MH, Kamis (16/05) dalam jumpa pers di Media Center Panwaslu Kota Makassar, Jl. Anggrek Raya No. 1, Makassar.
 

Beberapa temuan dugaan tersebut antara lain :
  1. Terjadinya perbedaan jumlah dukungan dari data yang diserahkan oleh KPU Kota Makassar kepada Panwaslu Kota Makassar dengan jumlah dukungan yang ada pada PPS.
  2. Kurang maksimalnya koordinasi antara PPK dan PPS, sehingga yang terjadi di lapangan, PPS di beberapa kelurahan kurang memahami tata cara verifikasi termasuk membedakan antara ganda dan double.
  3. Saat verifikasi berlangsung, sebagian PPS dibeberapa kelurahan hanya mengambil "sampling" beberapa dukungan bakal calon perseorangan.
  4. Ditemukan banyaknya dukungan lintas kecamatan dan lintas kelurahan.
  5. Terdapat banyaknya dukungan ganda pada beberapa pasangan bakal calon perseorangan pada saat verifikasi. Bahkan ada beberapa yang tidak terdeteksi.
  6. Beberapa warga banyak yang tidak mengetahui kalau KTP - nya dijadikan sebagai dukungan bakal calon perseorangan.
  7. Pada saat verifikasi, ditemukan dukungan KTP Polri aktif.
  8. Pelaksanaan verifikasi baik administrasi maupun faktual di beberapa PPS terkesan lambat dan tidak mengikuti jadwal yang ada dalam tahapan.
  9. PPS di beberapa kelurahan tidak mau melibatkan PPL dalam proses verifikasi ( PPS dalam hal ini terkesan menutup - nutupi ).
  10. PPS di beberapa kelurahan tidak mau menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi ke panwaslu kada kecamatan sesuai instruksi PPK ke PPS untuk tidak menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi sebelum rapat di tingkat PPK berlangsung.


Lanjut, Ketua Panwaslu menjelaskan, terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut di atas, Panwaslu Kota Makassar beserta jajarannya berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang - Undang akan melakukan pengkajian bersama dengan Panwaslu Kada Kecamatan dan PPL yang menemukan indikasi pelanggaran tersebut untk mengambil langkah - langkah penindakan.
  
Dalam jumpa pers yang digelar pukul 09.30 WITA itu, Ketua Panwaslu Kota Makassar Dr. Amir Ilyas, SH., MH didampingi oleh kedua Anggota Panwaslu Kota Makassar, yakni, Agus Arief, SH., MH dan Agussalim, ST beserta seluruh jajaran Panwaslu Kada Kecamatan Se - Kota Makassar.
                                                                                                                                     
[Foto dan Teks : By YR]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar